Tanah Datar, Siber8com _ Seorang petani berinisial LP (33) warga Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. LP diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2024 lalu.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/V/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tertanggal 28 Mei 2025. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Salimpaung.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H., mewakili Kapolres Tanah Datar.
Surya menambahkan, kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang biru, dan celana dalam warna pink.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar. LP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara..(YW)
4392 view
2031 view
1794 view
1636 view
1567 view
1505 view
1404 view
1394 view
1339 view
1336 view