Hukrim

Digerebek di Pinggir Jalan, Pria 31 Tahun di Tanah Datar Kedapatan Bawa Sabu Polisi Temukan Bong di Rumah Orang Tua

25 Jul, 2025

1003 View

Tanah Datar, Siber8com _ Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial AD (31) ditangkap saat berada di pinggir jalan Jorong Balimbing, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, Kamis malam (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AD sering melakukan transaksi narkoba di kawasan Rambatan. Bergerak cepat, tim langsung melakukan pengintaian dan akhirnya meringkus AD di lokasi.

Penggeledahan langsung dilakukan di tempat kejadian, disaksikan oleh Wali Jorong dan warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan 4 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua AD. Di sana, kembali ditemukan satu set alat hisap sabu (bong), yang menguatkan dugaan keterlibatan AD dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Arvi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar sabu-sabu. Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap AD, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara menanti.

AKP Muhammad Arvi juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “Waspadai peredaran narkotika di lingkungan kita. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam bahaya narkoba,” tutupnya..(YW)

RONI