Muara Enim, Siber8com _ 7 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Zit Muttaqin, S.H., M.H, bersama tim Jaksa Penuntut Umum, resmi menerima pembayaran denda dari terpidana JBR, pelaku tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
Pembayaran dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan JBR bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatan keji yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terpidana JBR berupa:
Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan Pidana denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan keterangan dari Seksi Tindak Pidana Umum, terpidana telah melunasi kewajiban membayar denda sebagaimana amar putusan. Pembayaran dilakukan melalui setoran resmi ke kas negara, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, dan telah terverifikasi secara administratif oleh pihak berwenang.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam menjalankan fungsi eksekusi terhadap setiap putusan pengadilan yang telah inkrah, termasuk pada perkara-perkara kejahatan seksual terhadap anak, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum..(Zul)
4234 view
1913 view
1780 view
1621 view
1550 view
1348 view
1323 view
1323 view
1292 view
1254 view