Pasaman Barat, Siber8com _ 7 Juli 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial GY (38), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering. Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Sabtu (5/7) dini hari pukul 01.45 WIB.
"Benar, pelaku GY yang merupakan pengedar ganja berhasil kita amankan," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, Minggu (6/7).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Jumat malam (4/7), terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran ganja di kawasan Jorong Sigalangan, Nagari Parit. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Petugas melakukan pemantauan hingga mengarah ke rumah milik GY. Kami lakukan penyamaran sebagai pembeli sebelum akhirnya melakukan penggerebekan," ungkap Iptu Andhika.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar, satu paket sedang, dan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus daun pisang dan plastik. Ganja tersebut disembunyikan dalam rumah pelaku. Turut disita pula tas coklat, timbangan, gunting, kantong plastik hitam, serta barang bukti lain yang ditemukan di area dapur.
GY mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial KS, warga Sumatera Utara. Pelaku bahkan sengaja menyimpan sebagian barang haram tersebut jauh dari rumahnya untuk mengelabui petugas.
"Rencananya ganja itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Koto Balingka," jelasnya.
Lebih mengejutkan lagi, GY ternyata residivis dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap pada tahun 2011 dan baru bebas dari penjara pada 2020.
Kini, GY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Andhika..(HumasResPasbar)
4253 view
1929 view
1784 view
1622 view
1553 view
1349 view
1323 view
1323 view
1294 view
1256 view