Solok, Siber8com _ 11 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukum Polres Solok Kota. Seorang tersangka berinisial TO alias Tegar (24), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, diamankan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Banda Balantai, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang berada di halaman rumah. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama Tegar, warga setempat.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang dilakukan di lokasi dengan disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu,
1 (satu) unit handphone Android merk Realme Note 60x warna Wilderness Green,
1 (satu) buah alat serok dari kertas yang ditemukan di atas meja kamar pelaku.
Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi atas kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Amin Nurasyid, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat serta menegaskan pentingnya kerja sama lintas elemen dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Amin Nurasyid.
Tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polres Solok Kota
4253 view
1929 view
1784 view
1622 view
1553 view
1349 view
1323 view
1323 view
1294 view
1256 view