Hukrim

Satreskrim Polresta Padang Bongkar Sindikat Pencurian Solar di PT Semen Padang, Enam Orang Diciduk

10 Jul, 2025

53 View

Padang, Siber8com _ 10 Juli 2025, Jajaran Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan secara terorganisir di area pertambangan milik PT Semen Padang, Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat. Sebanyak enam orang pelaku diamankan, termasuk karyawan internal perusahaan dan warga sipil yang diduga menjadi penadah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan manajemen perusahaan terkait hilangnya solar dalam jumlah signifikan. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, dan berlanjut dengan penangkapan tersangka utama keesokan harinya, Selasa (8/7) pukul 16.00 WIB, saat mencoba menjual BBM hasil curian.

Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksi secara sistematis, memanfaatkan lemahnya pengawasan internal.

“Mereka terdiri dari operator alat berat hingga warga sipil. Modusnya memanfaatkan waktu setelah jam operasional untuk menyedot solar dari tangki alat berat, lalu dikemas dalam jeriken dan drum sebelum dibawa keluar area,” jelas Yasin, Rabu (9/7).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita enam jeriken berisi solar serta selang penyedot sebagai barang bukti. Kerugian perusahaan akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp84 juta.

Lebih lanjut, Yasin menyebut bahwa pelaku utama merupakan karyawan operator alat berat yang memiliki akses langsung ke lokasi penyimpanan solar. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem distribusi dan lemahnya kontrol internal sebagai pintu masuk melakukan kejahatan.

“Ini bukan kali pertama mereka beraksi. Sudah terjadi berulang kali, dan dilakukan secara terstruktur. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tambahnya.

Tindak Lanjut dan Peningkatan Keamanan

PT Semen Padang telah mengambil langkah cepat dengan memperketat pengawasan dan menambah personel keamanan di area pertambangan. Pihak perusahaan juga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Keenam tersangka kini mendekam di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan penadah di luar lokasi tambang.

Kompol Yasin juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan perusahaan dan lingkungan.

“Jangan ragu untuk melapor. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama pencegahan kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Humas Polresta Padang 

RONI