Jakarta, Siber8com _ 1 Agustus 2025, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus mendalami dugaan keterlibatan dua produsen besar dalam kasus peredaran beras, yakni Toko SY untuk kemasan merek Jelita dan PT PIM Wilmar untuk kemasan merek Sania.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap dua perusahaan tersebut karena masih menunggu bukti yang benar-benar kuat.
“Kami membangun konstruksi hukum yang solid. Alat bukti harus kuat agar tidak menyulitkan Jaksa Penuntut Umum saat proses penuntutan,” ujar Brigjen Helfi saat ditemui Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan, penyidik tidak akan terburu-buru dalam proses hukum ini. Semua dokumen dan keterangan yang relevan harus dikumpulkan secara lengkap untuk mengurai dugaan tindak pidana.
“Kami telusuri dokumen satu per satu, cari barang bukti produksi, dan semua yang berkaitan dengan kasus ini. Penguatan konstruksi hukum terus kami lakukan,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemasok dan distribusi beras kemasan yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Divisi Humas Polri
4233 view
1913 view
1780 view
1621 view
1550 view
1348 view
1323 view
1323 view
1292 view
1254 view