Hukrim

Sadis! Pria di Lampung Selatan Bunuh Penagih Utang, Jenazah Dibuang ke Sungai

2 Agt, 2025

18 View

Lampung Selatan, Siber8com _ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Seorang pria bernama Salam Prayitno (46) tega menghabisi nyawa penagih utangnya sendiri, PA, dengan cara keji dan terencana.

Kejadian bermula pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang koperasi sebesar Rp500 ribu. Cekcok terjadi, pelaku sempat mencoba meminjam uang ke tetangga tapi gagal.

“Pelaku lalu mengajak korban keluar rumah dengan alasan akan ke rumah saudara untuk pinjam uang. Tapi faktanya, dia sudah membawa golok dan senar pancing yang telah disiapkan untuk membunuh,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan, Jumat (1/8/2025).

Saat dalam perjalanan berboncengan, pelaku menjerat leher korban dari belakang menggunakan senar pancing hingga motor terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku mencabut golok dan menggorok leher korban hingga tewas.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan motor dan dibuang ke sungai. Yang lebih miris, pelaku juga mengambil motor milik korban dan menjualnya, lalu memberikan uang hasil penjualan kepada anaknya.

Usai kejadian, pelaku sempat berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Salam Prayitno dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 328 KUHP (Penculikan),

Pasal 333 KUHP (Perampasan kemerdekaan),

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan),

dan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana).

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun. Ia menegaskan, Polri tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi pembunuhan yang direncanakan.

Jenazah korban sudah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk keperluan penyidikan.

Polisi Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur damai dan hukum.

“Jangan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas Yuni.

Humas Polda Lampung 

RONI