Jakarta, Siber8com _ 2 Agustus 2025 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap skandal besar di industri pangan: sebanyak 132,65 ton beras premium produksi PT Food Station (FS) disita karena tak memenuhi standar mutu nasional.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari beras kemasan 5 kg berbagai merek sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kg sebanyak 5,35 ton. Semua diklaim sebagai beras premium,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim, Jumat (1/8).
Tak hanya itu, polisi juga menyita dokumen-dokumen krusial: hasil produksi, SOP perusahaan, dokumen legalitas, izin edar, hingga dokumen pengendalian mutu. Semua itu memperkuat dugaan adanya manipulasi dalam proses produksi dan distribusi.
Hasil Lab: Tak Sesuai SNI, Tapi Tetap Dijual Sebagai Premium
Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek — Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi — menunjukkan bahwa beras tersebut gagal memenuhi standar mutu premium berdasarkan:
SNI 6128:2020
Peraturan Menteri Pertanian No. 31/2017
Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023
Investigasi mendalam juga dilakukan di kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, serta Subang, Jawa Barat. Sampel dari pasar modern dan tradisional turut diuji di laboratorium resmi.
Instruksi Turunkan Kualitas Beras Terbongkar
Polisi menemukan bukti kuat: notulen rapat internal tanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi menurunkan kadar beras patah dari 14–15% menjadi 12%, menyusul investigasi dari Menteri Pertanian. Tak hanya itu, standar mutu internal perusahaan ternyata tidak mempertimbangkan penurunan kualitas dalam proses distribusi.
Tiga Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Bareskrim menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka:
Karyawan Gunarso (KG) – Direktur Utama
Ronny Lisapaly (RL) – Direktur Operasional
RP – Kepala Seksi Quality Control
Mereka dijerat dengan:
UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f) – Ancaman: 5 tahun penjara + denda Rp2 miliar
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, 5 UU No. 8/2010) – Ancaman: hingga 20 tahun penjara + denda Rp10 miliar
Dampak Luas dan Sorotan Publik
Skandal ini menambah daftar panjang praktik curang di industri bahan pokok, yang berdampak langsung pada konsumen. PT FS, yang selama ini dikenal sebagai BUMD penyedia pangan, kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Investigasi masih berlanjut. Polisi membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan peran pihak lain dalam kasus ini.
Divisi Humas Polri
4234 view
1913 view
1780 view
1621 view
1550 view
1348 view
1323 view
1323 view
1292 view
1254 view