Jakarta, Siber8com _ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur wilayah strategis yang berada dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH. Selain itu, turut diamankan 351 kontainer berisi batu bara, terdiri dari 248 kontainer di Surabaya dan 103 lainnya dalam proses penyitaan di Balikpapan.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi:
9 unit alat berat (2 disita, 7 dalam proses),
11 unit truk trailer, dan
Sejumlah dokumen pendukung.
“Modus operandi para pelaku yakni membeli batu bara dari penambangan ilegal di kawasan konservasi, lalu menyimpannya di stockroom. Batu bara tersebut dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT),” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Kamis (17/7).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, terlebih yang beroperasi di kawasan strategis nasional seperti IKN..
Divisi Humas Polri
4253 view
1929 view
1784 view
1622 view
1553 view
1349 view
1323 view
1323 view
1294 view
1256 view