Hukrim

Polri Bongkar Praktik Curang Beras Premium, Kerugian Capai Rp99 Triliun per Tahun

24 Jul, 2025

9 View

Jakarta, Siber8com l _ Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan mengungkap skandal besar perdagangan beras bermerek yang tak sesuai standar mutu. Konferensi pers digelar Kamis (24/7), dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dengan pembukaan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Kementerian Pertanian yang menyerahkan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Data mengejutkan: dari 268 sampel beras di 10 provinsi, ditemukan lebih dari 85% beras premium dan medium tak memenuhi standar mutu, bahkan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

 “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan yang merugikan rakyat,” tegas Brigjen Helfi.

Lima Merek Populer Terbukti Tak Sesuai Mutu Hasil uji laboratorium mengungkap lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional:

1. Setra Ramos Merah

2. Setra Ramos Biru

3. Setra Pulen

4. Sania

5. Jelita

Tiga entitas produsen disorot:

PT PIM (produsen Sania)

PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)

Toko SY (produsen Jelita)

Penggeledahan dan Penyitaan 201 Ton Beras

Polri melakukan penggeledahan di empat lokasi: Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Hasilnya:

201 ton beras disita

Dokumen produksi dan izin edar disita

Bukti hasil laboratorium dikumpulkan

Selain mutu, banyak produk ditemukan tidak sesuai takaran berat dan dijual di atas harga semestinya, memicu kerugian publik hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Pasal Berat: TPPU dan Perlindungan Konsumen

Polri telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, dengan jeratan pasal serius:

Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen

Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ancaman hukuman: hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Langkah Lanjut: Penetapan Tersangka dan Tracing Aset

Satgas Pangan kini fokus pada:

Pemeriksaan saksi korporasi

Gelar perkara penetapan tersangka

Penelusuran merek lain yang terindikasi curang Tracing aset hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian negara Brigjen Helfi menutup konferensi dengan seruan keras:

“Kami tidak akan mentoleransi praktik dagang culas. Penegakan hukum ini harus jadi efek jera. Semua pihak harus berkolaborasi mewujudkan ekosistem pangan yang bersih menuju Indonesia Emas 2045.”

Divisi Humas Polri 

RONI