Hukrim

Polresta Padang Tangkap Pria 40 Tahun di Depan Masjid, Diduga Edarkan Sabu

5 Jul, 2025

8 View

Padang, Siber8com _ 5 Juli 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali mencetak prestasi dengan mengamankan seorang pria berusia 40 tahun yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung Jumat dini hari (4/7), pukul 00.05 WIB, tepat di depan Masjid Al-Ikhlas, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DAY (40), warga Gang Tandikat, Jalan Gunung Pangilun, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku.

“Laporan menyebutkan adanya seseorang yang diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara jual beli, hingga menggunakan sabu. Kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujar AKP Martadius.

Saat dipastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

"DAY mengakui sabu tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya," tegas Martadius.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam kasus ini..(Rel)

RONI