Hukrim

Polres Solok Selatan Tegas Tindak Tambang Emas Ilegal di Nagari Abai

24 Jul, 2025

11 View

Solok Selatan, Siber8com _ Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas tambang emas ilegal terus menguat. Melalui Satgas Anti Ilegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan aktivitas tambang tanpa izin di Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari.

Dipimpin Kapolsek Iptu Hengki Ferdian, tim turun langsung ke lokasi, memasang spanduk larangan dan membentangkan garis polisi (police line) di titik yang diduga menjadi area tambang ilegal. Langkah ini menandai penindakan tegas sekaligus pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bentuk keseriusan kami menjaga lingkungan dan masa depan Solok Selatan. Tambang ilegal harus dihentikan karena merusak alam dan berisiko menimbulkan konflik serta bencana,” tegas Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K.

Setiap operasi dilakukan dengan surat perintah resmi dan prosedur hukum yang lengkap. Penindakan ini bukan hanya represif, tetapi juga bagian dari upaya preventif dan edukatif untuk masyarakat sekitar.

Polres mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik ilegal ini. Risiko jangka panjangnya jauh lebih besar,” tambah AKBP Faisal.

Polres juga menyerukan peran aktif seluruh elemen masyarakat—terutama tokoh adat, ninik mamak, dan pemuda nagari—untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak beri ruang untuk tambang ilegal. Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci menjaga wilayah kita tetap aman dan bersih,” tutup Iptu Hengki Ferdian.

Humas Polres Solok Selatan 

RONI