Hukrim

Polres Pasaman Tangkap Dua Kurir Ganja di Jalan Lintas Rao – Rokan Hulu, 21 Paket Diamankan

17 Jul, 2025

13 View

Pasaman, Siber8com _ Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap dua tersangka dalam sebuah pengejaran di Jalan Lintas Rao – Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Rabu malam (16/7) sekitar pukul 21.15 WIB.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MTA (pengemudi) dan IBS (penumpang). Mereka diduga kuat sebagai kurir ganja yang hendak mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua orang pria yang menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK. Keduanya diduga akan membawa ganja dari wilayah Rao.

“Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak kendaraan tersebut yang telah berada di wilayah Rao. Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil itu terlihat melintas di Pasar Rao menuju arah Panti. Tim langsung melakukan pembuntutan,” jelas Kapolres.

Setelah dihentikan, polisi mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu koper coklat berisi 17 paket besar ganja dan empat paket besar lainnya dibungkus kain, sehingga total barang bukti mencapai 21 paket besar ganja.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pasaman,” tegas Kapolres.

Humas Polres Pasaman 

RONI