Lima Puluh Kota, Siber8com _ 13 Juli 2025, Upaya penindakan tambang ilegal terus digencarkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Terbaru, tim Satreskrim Polres 50 Kota menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Mahat, Jorong Pasar Usang, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sabtu (12/7) siang.
Sebanyak 14 orang pelaku berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa tujuh unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang berbagai ukuran, serta tujuh toples berisi material emas hasil tambang.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB, dipimpin langsung oleh tim Reskrim berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah resmi yang dikeluarkan pada 12 dan 13 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Repaldi, S.H. menegaskan, seluruh pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai secara serius,” ujar IPTU Repaldi.
Para tersangka berasal dari berbagai jorong di Kecamatan Pangkalan dan diduga telah lama menjalankan operasi tambang ilegal yang merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Tidak Ada Tempat untuk Tambang Ilegal
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumbar dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang semakin meresahkan. Kepolisian menegaskan tak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas tambang tanpa izin.
“Kami akan terus lakukan patroli dan operasi penegakan hukum secara berkelanjutan. Lingkungan adalah warisan bersama yang harus kita jaga,” tegas IPTU Repaldi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik PETI, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Ancaman Nyata terhadap Lingkungan dan Sosial
Aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga menciptakan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang, mulai dari konflik lahan, pencemaran air, hingga kerusakan infrastruktur.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi semua pelaku usaha tambang agar mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah dan aparat hukum berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan Sumatera Barat demi masa depan yang berkelanjutan.
Bidhumas Polda Sumbar
4253 view
1929 view
1784 view
1622 view
1553 view
1349 view
1323 view
1323 view
1294 view
1256 view