Banyumas, Siber8com _ Polisi membongkar praktik produksi dan peredaran gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Lebih dari 1.000 karung gula disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (8/7) sore.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena gula oplosan tersebut diproduksi tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), bahkan menggunakan merek dagang milik pihak lain. Gula ilegal itu merupakan campuran antara gula rafinasi dan bahan lain, kemudian dikemas ulang seolah-olah produk legal dengan label "Raja Gula".
Pelaku utama, MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Banyumas, kini diamankan pihak kepolisian. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait perlindungan konsumen dan perdagangan, yakni Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dari lokasi, polisi menyita 855 sak gula kemasan bermerek Raja Gula dengan total berat 42,75 ton serta 587 sak gula rafinasi seberat 29,35 ton. Sejumlah peralatan produksi turut diamankan, termasuk 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis,” ujar Kombes Arif saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan distribusi dan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang merugikan konsumen dan mencederai standar mutu produk dalam negeri...(Rel)
4253 view
1929 view
1784 view
1622 view
1553 view
1349 view
1323 view
1323 view
1294 view
1256 view