Hukrim

Polda Riau Tangkap 46 Tersangka Kejahatan Lingkungan, 66 Hektare Lahan Terbakar

8 Jul, 2025

42 View

Pekanbaru, Siber8com _ Komitmen tegas Polda Riau dalam memberantas kejahatan kehutanan dan lingkungan kembali dibuktikan. Selama periode Januari hingga Juli 2025, Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Satgas PPH) Polda Riau berhasil mengamankan 46 tersangka pelaku kejahatan lingkungan.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja kolaboratif bersama TNI, Pemprov Riau, Kementerian LHK, BKSDA, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Ada dua kasus utama yang kami tangani, yaitu pembakaran hutan dan lahan serta perambahan atau illegal logging," ujar Irjen Herry dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).

Dari total 17 laporan polisi yang ditangani, 4 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 13 lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari pengungkapan tersebut, 22 tersangka terlibat langsung dalam pembakaran hutan dan lahan, yang menghanguskan sekitar 66 hektare wilayah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya tidak main-main: hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

"Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Riau," tegas Kapolda.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perusakan lingkungan, sekaligus upaya nyata menyelamatkan ekosistem hutan Riau dari kerusakan berkelanjutan..(Rel)

 

RONI