Padang, Siber8com _ Sebanyak 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana pada Selasa, 3 Oktober 2023. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Padang, H. Edy Oktafiandi, yang didampingi Kepala Subbag, para Kepala Seksi, dan Penyelenggara, bertempat di Aula Lantai 2 kantor setempat.
Dalam arahannya, H. Edy Oktafiandi menegaskan bahwa para ASN yang telah menerima SK kini memiliki tanggung jawab lebih spesifik sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan masing-masing. “Pekerjaan yang diemban harus dijalankan secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta selaras dengan kompetensi yang dimiliki,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembagian SK ini telah sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur perubahan nomenklatur dari Jabatan Fungsional Umum menjadi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Kantor juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan waktu dan tanggung jawab kinerja. “ASN wajib hadir tepat waktu sesuai ketentuan yang tercatat dalam aplikasi Pusaka. Selama jam kerja, ASN harus berada di tempat tugas, melaksanakan pekerjaan sesuai tupoksi, membuat SKP, dan menyusun laporan kinerja harian,” jelasnya.
Menutup arahannya, Edy Oktafiandi menekankan pentingnya akuntabilitas kinerja melalui penilaian SKP yang dilaporkan kepada atasan secara berkala. Ia juga mengajak seluruh ASN untuk selalu mengedepankan prinsip 3K: Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi, dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Sebagai ASN Kementerian Agama, kita harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan semangat melayani,” pungkasnya..(Rel)
4257 view
1935 view
1784 view
1622 view
1553 view
1349 view
1323 view
1323 view
1294 view
1256 view