Muara Enim, Siber8com _ 18 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Zit Muttaqin, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi Penuntutan, Barlian Tata Gumi, S.H., menerima pembayaran denda sebesar Rp50.000.000 dari pihak keluarga terpidana berinisial KP. Pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana umum yang berkaitan dengan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014.
Seluruh uang denda yang diterima kemudian langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memastikan putusan hukum dilaksanakan secara tuntas, akuntabel, dan transparan.
Kepala Kejari Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap perkara yang menyangkut hak-hak anak akan ditangani secara tegas. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi..(Zul)
4253 view
1929 view
1784 view
1622 view
1553 view
1349 view
1323 view
1323 view
1294 view
1256 view