Kejaksaan

Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Lewat Restoratif Justice

8 Jul, 2025

36 View

Muara Enim, Siber8com _ 8/7/2025, Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus penadahan, Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah, melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah ekspose yang digelar pada pukul 07.00 WIB, Selasa pagi.

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran pimpinan tinggi Kejaksaan, termasuk Wakil Kepala Kejati Sumsel, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Setelah mempertimbangkan pemaparan tim jaksa dan hasil asesmen, perkara dinyatakan memenuhi seluruh syarat RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka resmi dihentikan.

Dalam arahannya, JAM Pidum, Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa sanksi sosial dan pendampingan pasca-RJ wajib dijalankan agar tersangka dapat kembali diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.

"RJ bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. Ada sanksi sosial dan pendampingan yang harus dijalani sebagai bagian dari proses pemulihan keadilan," tegas Prof. Asep.

Kegiatan ekspose berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan..(Zul)

RONI