TNI & POLRI

Kapolres Tanah Datar Tegas: Pembakar Hutan Akan Ditindak, Titik Api Terus Dipantau!

25 Jul, 2025

644 View

Tanah Datar, Siber8com _ Menyikapi kemunculan titik-titik api di sejumlah wilayah perbukitan seperti Pagaruyung, Rambatan, dan Lintau Buo Utara, Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan, baik disengaja maupun tidak, adalah tindakan melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan bencana besar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama petani dan pekebun, untuk tidak menggunakan cara pembakaran dalam membuka lahan. Sekecil apapun api yang ditimbulkan, bisa meluas dengan cepat dan menimbulkan kerusakan hebat,” ujar AKBP Dr. Nur Ichsan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan, dengan ancaman sanksi pidana berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan serius. Pelaku bisa dipidana penjara dan dikenakan denda besar. Kami akan bertindak tanpa toleransi,” tegasnya.

Meski saat ini jumlah titik api mulai menurun dan masih jauh dari permukiman warga, pihak kepolisian bersama BPBD dan Dinas Kehutanan terus melakukan patroli intensif dan edukasi di wilayah rawan Karhutla.

Kapolres juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan.

“Pelaporan cepat dari masyarakat sangat penting untuk mencegah api menyebar. Jangan tunda, segera hubungi aparat jika melihat potensi Karhutla,” pungkasnya.

Waspada dan Bersatu Cegah Karhutla

Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, bencana Karhutla di Tanah Datar diharapkan bisa dicegah dan dikendalikan secara efektif. Jangan biarkan kelalaian berujung petaka!.(YW)

RONI