Hukrim

Jajaran Macan Marapi Tangkap Pelaku Curanmor di Terminal Bukit Surungan

12 Jul, 2025

500 View

Padang Panjang, Siber8com _ Tim Macan Marapi dari Satreskrim Polres Padang Panjang kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas tindak kriminal. Seorang pria berinisial Jep (67), yang diketahui berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Kelurahan Bukit Surungan, berhasil diringkus usai melakukan aksi pencurian sepeda motor, Jumat (11/7) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Terminal Bukit Surungan.

Aksi pelaku sempat terekam jelas kamera CCTV di area parkir Puskesmas Bukit Surungan, yang kemudian menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang teregistrasi dalam LP/B/68/VII/2025.

"Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat menyisir area sekitar TKP. Pelaku akhirnya ditemukan sedang mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan terminal. Saat ditangkap, yang bersangkutan tak memberikan perlawanan," ungkap Iptu Ary Andre.

Kepada petugas, Jep mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV di area parkir Puskesmas Bukit Surungan.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat ibadah Salat Jumat. Sekitar pukul 09.00 WIB, Jep sempat mencoba mencocokkan kunci motor miliknya dengan kendaraan korban. Setelah mengetahui bahwa motor bisa dibuka, ia kembali ke lokasi pada pukul 12.20 WIB dan membawa kabur motor tersebut.

Usai pencurian, motor hasil curian disembunyikan di kawasan Bioskop Karya dan sempat ditawarkan kepada beberapa orang di sekitar lokasi. Namun, tak ada yang bersedia membeli karena motor tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat Jep dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman, terutama saat ditinggal beraktivitas di ruang publik,” tutup Kasat Reskrim.

Humas Polres Padang Panjang 

RONI