Tanah Datar, Siber8com _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (10/7/2025) di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, serta dihadiri oleh 23 anggota dewan, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Pj Sekda Elizar, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, walinagari, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Anton Yondra menegaskan pentingnya Propemperda sebagai instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah. "Penyusunan Ranperda dimulai dari perencanaan hingga pengesahan, dan setiap tahapan harus dijalankan dengan matang," tegasnya.
DPRD dan Pemkab Tanah Datar secara resmi menyepakati satu tambahan Ranperda di luar daftar Propemperda awal, yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3/7/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam menyetujui penambahan Ranperda tersebut. Ia menyebut, perubahan struktur perangkat daerah diperlukan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Penataan kelembagaan ini akan menjadi pijakan dalam penyusunan APBD serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang adaptif dan responsif,” ujar Fadly.
Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa Ranperda untuk segera menyiapkan dokumen dan naskah akademik agar pembahasan dapat dimulai tepat waktu.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Yonarlis, menyebut bahwa dengan masuknya Ranperda tambahan, total Ranperda yang akan dibahas tahun 2025 menjadi 10 Ranperda. “Ini akan menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” tegasnya.
Daftar 10 Ranperda dalam Propemperda 2025:
1. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar 2025–2029
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
3. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
4. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN)
5. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
6. Ranperda tentang Nagari
7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
8. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
9. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026
10. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dengan ditetapkannya Propemperda ini, DPRD dan Pemkab Tanah Datar siap mengebut proses legislasi demi mendukung agenda pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan..(YW)
4233 view
1913 view
1780 view
1621 view
1550 view
1348 view
1323 view
1323 view
1292 view
1254 view