Politiik & Pemerintah

DPRD Tanah Datar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda

25 Jun, 2025

590 View

Tanah Datar, Siber8com _ 25 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dilaksanakan pada Selasa (24/6) di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Rapat ini dihadiri oleh 27 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Forkopimda, Pj. Sekda Elizar, jajaran pimpinan perangkat daerah, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaian pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar), Juru Bicara Nurhamdi Zahari menyebutkan bahwa seluruh 8 fraksi DPRD menerima Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Pembahasan dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD melalui rapat antara Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan kepala perangkat daerah.

“Fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, khususnya terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi daerah dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan,” ujar Nurhamdi.

Selain itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD juga menyampaikan rekomendasi tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam proses pembahasan dan pengesahan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa Perda yang disahkan akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 serta pedoman penyusunan APBD murni tahun berikutnya.

“Kami berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Dukungan DPRD sangat penting agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang telah diraih 14 kali berturut-turut dapat terus dipertahankan,” ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan seluruh ASN, wali nagari, dan perangkat daerah untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadikan temuan dan saran BPK sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Semoga Perda yang telah disepakati bersama ini membawa manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar di masa mendatang,” tutup Bupati Eka Putra..(YW)

RONI