Tanah Datar, Siber8com _ Kabupaten Tanah Datar kembali menorehkan prestasi nasional. Sebanyak delapan wali nagari dari daerah ini resmi lolos seleksi awal dan direkomendasikan sebagai penerima gelar Non Litigasi Peacemaker (NLP) dalam ajang Paralegal Justice Award 2025 yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Para penerima rekomendasi adalah:
1. Wali Nagari III Koto
2. Wali Nagari Guguak Malalo
3. Wali Nagari Simabur
4. Wali Nagari Rao-Rao
5. Wali Nagari Situmbuk
6. Wali Nagari Tabek
7. Wali Nagari Padang Laweh Malalo
8. Wali Nagari Gurun – Elmas Dafri
Paralegal Justice Award merupakan ajang nasional yang memberikan penghargaan kepada kepala desa/wali nagari yang berperan sebagai mediator non-litigasi dalam penyelesaian konflik sosial dan hukum di tengah masyarakat. Penilaian berfokus pada kemampuan menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan berdasarkan nilai-nilai hukum adat.
Bupati Tanah Datar: Ini Prestasi Kolektif Pemerintah dan Masyarakat
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kekompakan antara pemerintahan nagari, masyarakat, dan dukungan penuh dari Pemkab Tanah Datar.
“Ini adalah bentuk nyata dari sinergi dan kolaborasi kita semua dalam menjaga harmoni di tingkat nagari. Kita patut bangga, dan mari kita doakan agar seluruh wakil Tanah Datar bisa melaju hingga ke tahap nasional,” ujar Bupati Eka Putra..
Elmas Dafri: Restorative Justice Berbasis Adat adalah Solusi Konkret
Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Elmas Dafri, Wali Nagari Gurun. Aktif dalam berbagai pelatihan dan program peningkatan kapasitas hukum, Elmas menjadi representasi kuat dari praktik restorative justice berbasis nagari.
“Kepercayaan ini adalah amanah masyarakat. Terima kasih atas dukungan semua pihak, termasuk Camat Sungai Tarab, Bapak AH. Miza Aziz. Kami akan terus memperkuat penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal,” ungkap Elmas Dafri.
Ia diketahui mengikuti program SEKATA (Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum) yang diselenggarakan Kemenkumham RI, dengan fokus pada penyelesaian sengketa tanah dan penerapan keadilan restoratif berbasis adat.
Tanah Datar Semakin Mantap Jadi Pusat Model Penyelesaian Konflik Non-Litigasi
Pencapaian ini menegaskan posisi Tanah Datar sebagai daerah pelopor penyelesaian konflik melalui pendekatan non-litigasi. Keterlibatan aktif wali nagari sebagai mediator hukum adat dinilai menjadi strategi efektif dalam meredam konflik di akar rumput, tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Delapan wali nagari yang lolos kini menanti hasil seleksi lanjutan menuju tahapan nasional. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap prestasi ini dapat mendorong semangat kolaboratif dalam membangun nagari yang adil, aman, dan damai secara berkelanjutan..(YW)
4233 view
1912 view
1780 view
1620 view
1549 view
1347 view
1322 view
1322 view
1292 view
1254 view