Hukrim

Bongkar Jaringan Golden Crescent, Polda Jabar dan Polres Jakbar Gerebek Laboratorium Sabu di Meruya

10 Jul, 2025

52 View

Jakarta, Siber8com _ 10 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Laboratorium tersebut terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional Golden Crescent yang dikenal beroperasi di wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan, seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Sabtu, 5 Juli 2025. Penelusuran dimulai dari pergerakan mencurigakan seorang warga negara asing yang baru tiba di Indonesia.

“Setelah dilakukan pembuntutan selama beberapa hari, tim akhirnya menemukan lokasi mencurigakan yang diduga sebagai tempat produksi narkotika. Pada Selasa pagi, 8 Juli 2025 pukul 07.30 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan,” ujar Kombes Hendra dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MT dan RA, salah satunya merupakan warga negara asing. Selain itu, empat orang saksi turut diperiksa untuk pendalaman kasus.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Dua drum berisi cairan diduga sabu cair

Satu galon air mineral berisi cairan sabu

Empat botol kecil berisi cairan toluena

Satu botol kecil cairan aseton

Alat-alat laboratorium dan bahan kimia lainnya

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kombes Hendra.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas wilayah dan internasional untuk memutus rantai jaringan narkotika global yang mencoba masuk ke Indonesia.

Humas Polda Jawa Barat 

RONI