Jakarta, Siber8com _ 14 Juli 2025, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat warga Indonesia dengan modus lowongan kerja fiktif di Uni Emirat Arab, namun justru mengirim korban secara ilegal ke Myanmar untuk dieksploitasi sebagai admin kripto.
Kasus ini terungkap setelah proses repatriasi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, pada Maret 2025. Investigasi mendalam mengungkap bahwa korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di UEA. Namun setelah transit di Thailand, mereka justru diselundupkan ke Myanmar.
Korban dijanjikan gaji 26.000 Baht per bulan sebagai admin kripto. Faktanya, mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tak manusiawi dan tidak menerima upah sebagaimana dijanjikan.
“Para pelaku mengatur seluruh proses — mulai dari pembuatan paspor, wawancara via WhatsApp, pembelian tiket, hingga pengiriman ke Myanmar. Semua difasilitasi oleh sindikat,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7).
Polisi telah menangkap tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban. Pemeriksaan lanjutan mengungkap keterlibatan tersangka lain berinisial IR, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR mengatur logistik, pemesanan tiket, hingga pengantaran korban ke perbatasan Myanmar. Kami telah sebar DPO ke seluruh wilayah untuk dilakukan penangkapan,” lanjut Brigjen Nurul.
Barang Bukti yang Diamankan:
6 paspor milik korban
2 unit handphone
2 bundel rekening koran
1 unit laptop
3 bundel manifes penumpang
Tersangka HR dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung pada hari ini, 14 Juli 2025.
Jerat Hukum dan Upaya Lanjutan
Para pelaku dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Mereka juga dikenai Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Polri kini bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana mencurigakan yang melibatkan jaringan ini. Kolaborasi juga dijalin dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk mengusut aktor-aktor di luar negeri.
“Ini bukti nyata bahwa sindikat TPPO terus beradaptasi dengan modus baru. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri tanpa kejelasan legalitas,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Divisi Humas Polri
4253 view
1929 view
1784 view
1622 view
1553 view
1349 view
1323 view
1323 view
1294 view
1256 view