Hukrim

3 Tersangka, 150 Ribu Nyawa Terselamatkan: Pengungkapan Besar Narkoba di Sulawesi Tengah

28 Jul, 2025

48 View

Tolitoli, Siber8com _ 28 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7).

Tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat menepi menggunakan speed boat setelah menempuh perjalanan lintas negara. Dari tangan mereka, polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu siap edar, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi penyelundupan.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan, yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring. Ia mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang telah dipantau sejak 2021.

“JK dan HS berangkat dari Tolitoli ke Tarakan, lalu menuju Berau dan Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari jaringan internasional. Mereka kembali bersama S dan sempat singgah di beberapa pulau sebelum akhirnya ditangkap di pesisir Kapas,” jelas Kombes Pribadi, Senin (28/7).

Polisi memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari dampak buruk narkotika. Ketiga tersangka kini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, polisi masih memburu anggota jaringan lainnya, termasuk pengendali dari luar negeri. Penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh rantai distribusi.

“Ini bukan akhir, tapi bagian dari langkah besar memberantas jaringan narkoba lintas negara di wilayah timur Indonesia,” tegas Dirresnarkoba.

Humas Polda Sulawesi Tengah

RONI